Indonesia Connected : NIK sebagai pintu penghubung

Indonesia Connected : NIK sebagai pintu penghubung

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dilansir dari laman Kementrian Dalam Negeri, bahwa cita-cita yang terangkum dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah terwujudnya  single identity number (SIN). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh pada saat menandatangani perjanjian kerja bersama PT Jasa Raharja (Persero) dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik untuk verifikasi data peserta, Selasa (12/2/2019) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya terus bersemangat mengembang sistem administrasi kependudukan menuju Indonesia Connected, yaitu Indonesia yang terhubungkan oleh data. Penerapan SIN berbasis data kependudukan melalui NIK dan KTP-el ini bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Walhasil, pelayanan publik pun menjadi jauh lebih baik.

“Dulu untuk membayar klaim nasabah perlu waktu beberapa hari untuk mengecek akurasi data pelanggan ke kelurahan hingga ke RT/RW. Sekarang dengan big data kependudukan yang terintegrasi waktunya bisa lebih dipersingkat,” papar Zudan dalam pidato arahannya.

Dunia perbankan, terang Zudan, dulu juga pernah merasakan pengalaman yang sama, yakni harus menelepon nasabah satu per satu untuk mengecek akurasi data. Tak terbayang besarnya biaya untuk mengumpulkan data nasabah saja. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, data NIK tunggal ini telah diakses sebanyak 2,5 miliar kali per tahunnya.

Selanjutnya, kata Zudan, Ditjen Dukcapil bahkan punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan big data kependudukan dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Selama ini big data telah digunakan dalam banyak bisnis.  Dengan integrasi big data ini pula akan memudahkan semua proses di banyak lembaga dan instansi-instansi pelayanan publik.

“Kita sedang membangun big data. Mengkoneksikan lembaga-lembaga pelayanan publik, menggunakan NIK sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat,” imbuhnya.

Misalnya saja, bagi Jasa Raharja bisa mengetahui profiling penduduk. Cukup mengetik NIK, maka sekedipan mata akan diketahui data yang bersangkutan sudah memiliki asuransi apa saja. Begitu juga akan kelihatan penduduk yang bersangkutan punya rekening bank apa saja, dan sebagainya.

“Inilah cita-cita kita semua Indonesia Connected, dengan One Data Policy atau data kependudukan tunggal,” tukasnya.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Go Digital, Dukcapil Siap Wujudkan Single Identity Number

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023